Asyiikk. Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Cair, Begini Cara Mengeceknya

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 1 September 2021 | 08:00 WIB
Cara cek penerima BSU Subsidi Gaji 2021. (Screenshoot BPJS Ketengakerjaan)
Cara cek penerima BSU Subsidi Gaji 2021. (Screenshoot BPJS Ketengakerjaan)

TITIKTEMU.CO

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4. Sebanyak 1,8 juta orang akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan pemadanan data dengan program pemerintah, seperti Kartu Prakerja, PKH (Program Keluarga Harapan), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Paling lambat akhir pekan ini mulai bisa dislurkan salurkan,” jelas Anwar, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Hore! Bantuan Kuota Internet Siswa Cair September

Cek status notifikasi penerima bantuan subsidi upah dilakukan melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

Kunjungi laman resmi kemnaker.go.id

Buka Akun. Jika belum memiliki akun, calon penerima harus melakukan pendaftaran. Setelah melengkapi pendaftaran, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Log In ke akun, lalu lengkapi profil. Isi biodata, seperti  status pernikahan, foto profil, dan lainnya. Selanjutnya calon penerima akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status, apakah terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Gibran Posting Bantuan, Menko Perekonomian Malah Dibully Soal Baliho 2024

Jika terdaftar, akan muncul pemberitahuan "Calon Penerima BSU". Jika tidak, notifikasi yang muncul adalah "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Penerima akan mendapatkan notifikasi jika dana BSU sudah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN). Notifikasinya, "Dana BSU 2021 Tersalurkan". ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X