TITIKTEMU.CO - Mobil mewah Lexus milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi perhatian publik setelah diketahui menunggak pajak kendaraan hingga Rp42 juta.
Fakta ini mencuat setelah Dedi mengunggah video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu, 26 April 2025.
Dalam video tersebut, Dedi tampak berbicara di depan mobil Lexus putih miliknya, yang ternyata belum membayar pajak sejak awal tahun 2025. Bukan hanya karena nilai tunggakannya yang besar, publik juga menyoroti hal ini mengingat Dedi tengah mendorong program relaksasi pajak kendaraan di Jawa Barat.
Detail Tunggakan Pajak Lexus Milik Dedi Mulyadi
Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus berpelat B 2600 SME itu memiliki rincian tunggakan sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok: Rp40.404.000
- Denda PKB: Rp1.616.200
- SWDKLLJ Pokok: Rp143.000
- Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Jika dijumlahkan, total tunggakan mencapai Rp42.233.200. Namun, pada 25 April 2025, diketahui bahwa mobil tersebut telah mengganti pelat nomor menjadi D 901 DM, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Menguat: Ini Asal Usul dan Harapannya
Kini, pajak kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp35.497.900, dengan rincian:
- PKB Pokok: Rp21.298.100
- Opsen PKB Pokok: Rp14.056.800
- SWDKLLJ Pokok: Rp143.000
Klarifikasi Dedi Mulyadi: Masih dalam Proses Mutasi Kendaraan
Menanggapi ramainya pemberitaan, Dedi Mulyadi memberikan penjelasan melalui akun TikTok resminya, @dedimulyadiofficial, pada Senin, 21 April 2025.
Dedi menjelaskan bahwa mobil tersebut masih dalam masa kredit dan berada di bawah pengelolaan leasing.
Karena itu, administrasi perpindahan kendaraan (mutasi) dari Jakarta ke Jawa Barat sedang dalam proses.