Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:31 WIB
Tangkapan layar video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Samsat Bandung tengah sosialisasi pembebasan tunggakan pajak kendaraan  (@dedimulyadi)
Tangkapan layar video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Samsat Bandung tengah sosialisasi pembebasan tunggakan pajak kendaraan (@dedimulyadi)

TITIKTEMU.CO-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja tanpa perlu mengkhawatirkan denda atau tunggakan sebelumnya.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosialnya pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

> “Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ujar Dedi.

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat, terutama bagi mereka yang sempat mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya.

Jadwal dan Ketentuan Penghapusan Tunggakan Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi memberikan tenggat waktu bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif baru tahun 2025 tanpa membayar tunggakan sebelumnya.

Baca Juga: Pelatih Australia Tony Popovic Soroti Nuansa Belanda di Skuad Garuda: Wajar. Mereka Ingin Masuk Piala Dunia Seperti Kami

 Masa berlaku penghapusan tunggakan:

20 Maret 2025 - 6 Juni 2025

Selama periode tersebut, masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan mereka dengan tarif 2025 tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan akibat tunggakan sebelumnya.

Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan! Jika setelah 6 Juni 2025 masih ada kendaraan yang belum membayar pajak, maka kendaraan tersebut akan dilarang melintas di jalanan Jawa Barat.

> "Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah adanya penghapusan ini, maka kendaraan tanpa pajak dilarang lewat jalan-jalan di Jawa Barat," tambah Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: @dedimulyadi71

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X