Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 untuk Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan dengan Biaya Lebih Ringan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 18:30 WIB
Info pemutihan pajak kendaraan dan mutasi kendaraan di Samsat jawa tengah (Samsat.info)
Info pemutihan pajak kendaraan dan mutasi kendaraan di Samsat jawa tengah (Samsat.info)

TITIKTEMU.CO - Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali digelar, dan kali ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena pemerintah memberikan pembebasan denda serta sejumlah kemudahan, salah satunya dalam proses cabut berkas dan mutasi kendaraan.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian

Apa Itu Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan?

Proses cabut berkas adalah penghapusan data kendaraan dari Samsat asal, biasanya dilakukan saat kendaraan dijual dan berpindah kepemilikan ke wilayah lain.

Ini menjadi penting terutama jika pemilik baru ingin membayar pajak, namun tidak memiliki KTP yang sesuai dengan data STNK sebelumnya.

Dalam proses cabut berkas, kendaraan akan dimutasi dari wilayah asal ke wilayah tujuan agar datanya bisa diperbarui sesuai dengan domisili pemilik baru.

Tanpa proses ini, pembayaran pajak dan balik nama sering kali terhambat.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet

Momen Tepat untuk Urus Mutasi Kendaraan

Menurut AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, momen pemutihan ini sangat tepat dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengurus mutasi kendaraan.

Terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak sejak lama.

Untuk mutasi dalam provinsi Jawa Tengah, biaya yang dikenakan lebih ringan. Ini waktu yang tepat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan,” ujar Prianggo, dikutip dari samsat. info(15 April 2025).

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X