TITIKTEMU.CO - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar sejak tahun 2024 ke belakang.
Hal itu diumumkan Dedi melalui unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Pemimpin anyar di Jabar itu menuturkan, jika warga yang memiliki utang pajak kendaraan motor pada tahun 2024 ke belakang, maka tidak perlu dibayar.
Dedi menyebut kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.
"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tutur Dedi.
Gubernur Jawa Barat itu menegaskan pihaknya mengampuni seluruh tunggakan yang dimiliki warga terkait segala pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Peserta UTBK SNBT 2025 Wajib Tahu: Panduan Lengkap Unggah Syarat Portofolio Seni dan Olahraga
Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar," tegas Dedi.
"Jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," lanjutnya.
Baca Juga: Skuad Garuda Latihan Perdana, Patrick Kluivert Optimistis
Kemudian, Dedi meminta setelah lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor.
Kesempatan perpanjangan pajak motor tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025 mendatang.
"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Modus Penipuan Perbankan Kembali Marak, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Tagihan Pajak Berekstensi APK
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Diskon Pajak Kendaraan Sampai 20 Persen di Jateng. Berlaku Januari - Maret 2025. Jangan Dilewatkan
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dalam Program Jateng Merah Putih. Yuuk Manfaatkan Segera!
Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax dan Ereg Pajak untuk Pemula, Syarat Umum dan Dokumen yang Dibutuhkan
Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi di Jabar
Untuk Wajib PAJAK! Cara Mengatasi Log Out Otomatis di Coretax saat Mengakses eBupot dan BPPU