TITIKTEMU.CO, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan memberikan insentif kepada masyarakat berupa bebas sanksi administrasi atau bebas denda.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 program pemutihan pajak ini memberikan bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II) dan bebas Pajak Progresif mulai tanggal 26 April 2023.
Baca Juga: Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu 3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dikutip dari laman Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah @bapenda_jateng, program bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan Pajak kendaraan bermotor dilaksanakan hingga 21 Juni mendatang.
Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II dan bebas Pajak Progresif dilaksanakan sampai dengan 22 Desember 2023.
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Bagi Pemudik Arus Balik Lebaran 2023. Simak Jadwal Pemberlakuannya!
Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.
Program Jateng Bebas Pajak Daerah berlaku di seluruh layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor baik di Samsat maupun layanan pembayaran secara online melalui aplikasi.
Baca Juga: Kalahkan Arsenal, Manchester City Semakin Mendekati Gelar Juara Liga Premier Inggris
Baca Juga: Raih Tiga Kemenangan Beruntun, Liverpool Merangsek ke zona Liga Europa
Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) karena terlambat, dapat memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota seluruh provinsi Jawa Tengah atau melalui aplikasi New Sakpole.
Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan pajak ini diberikan untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.
Artikel Terkait
NEW Sakpole, Warga Jawa Tengah bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah. Jangan Sampai Nunggak.
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak
Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas
Digitalisasi Pajak Kendaraan, Kemendagri Luncurkan Stiker Hologram Road Tax
Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret
Mau Kuliah di Unika Soegijapranata Semarang? Ada D3 Pajak, 18 Program S1 dan 9 Program Magister
Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu 3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Menkeu copot Rafael, ayah Mario dari jabatannya di Ditjen Pajak. Kewajaran harta Rp 56 M-nya diperiksa Itjen