Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dalam Program Jateng Merah Putih. Yuuk Manfaatkan Segera!

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Selasa, 21 Januari 2025 | 09:50 WIB
Unggahan Bapenda Jateng terkait diskon pajak (instagram.com/bapenda_jateng)
Unggahan Bapenda Jateng terkait diskon pajak (instagram.com/bapenda_jateng)

TITIKTEMU.CO, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban para wajib pajak.

Melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.

 “Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

 Baca Juga: Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!

Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, di antaranya bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.

 

Dia menekankan kepada para ASN, agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X