Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 7 April 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi aplikasi signal Samsat digital untuk bayar pajak kendaraan bermotor online (Pinterest/Restart_ID)
Ilustrasi aplikasi signal Samsat digital untuk bayar pajak kendaraan bermotor online (Pinterest/Restart_ID)

TITIKTEMU.CO - Kini, bayar pajak kendaraan bermotor tak perlu lagi antre di kantor Samsat. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak STNK tahunan secara online dari mana saja dan kapan saja.

Ingin tahu cara mendaftar dan menggunakan aplikasi SIGNAL? Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah i

Apa Itu Aplikasi SIGNAL Samsat Digital?

Aplikasi SIGNAL Samsat Digital merupakan layanan resmi yang diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus:

Baca Juga: KAI Services Buka 1.100 Lowongan sebagai Kerja Pramugara dan Pramugari Kereta Api: Lulusan SMA, D3, dan S1 Bisa Daftar

  • Pengesahan STNK tahunan
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Layanan ini dihadirkan oleh Tim Pembina Samsat Nasional dan bisa diakses langsung lewat smartphone Android atau iOS.

Dengan SIGNAL, kamu bisa bayar pajak kendaraan tanpa perlu keluar rumah!

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?

Langkah Mudah Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL

Sebelum membayar pajak, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut cara daftar akun di aplikasi SIGNAL Samsat Digital:

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Cari “SIGNAL Samsat Digital” di Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu unduh aplikasinya.

2. Buat Akun Baru

Buka aplikasi, klik tombol “Daftar di sini”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X