TITIKTEMU.CO-Kalau sebuah janji sudah ditulis, ditandatangani, lalu disertai pernyataan siap kehilangan jabatan, tentu sulit menyebutnya sekadar janji biasa.
Hal inilah yang membuat RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah pimpinan DPR menyatakan target penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melihat surat komitmen tersebut punya bobot politik yang cukup serius.
Menurutnya, dokumen yang lahir dari pertemuan resmi di Kompleks Parlemen tidak seharusnya berakhir sebagai arsip tanpa tindak lanjut.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Aragon 2026, Saksikan Sprint dan Race di Vidio
RUU Perampasan Aset dan Janji DPR 15 Desember
Surat komitmen itu muncul setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menemui pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam audiensi tersebut, massa meminta kepastian mengenai nasib RUU Perampasan Aset. Mereka tidak hanya ingin mendengar janji secara lisan, tetapi juga meminta tenggat waktu yang bisa dijadikan pegangan.
Pimpinan DPR kemudian menyatakan pembentukan RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Yang membuat pernyataan itu semakin mencolok, para pimpinan yang menandatangani surat menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila target tersebut tidak tercapai.
Baca Juga: 21 Tahun Lalu New Orleans Tenggelam: Satu Tanggul Jebol, 1.800 Nyawa Melayang
Siapa yang Membubuhkan Tanda Tangan?
Dokumen yang beredar memperlihatkan tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Sementara itu, nama Ketua DPR Puan Maharani tidak tercantum dalam surat tersebut. Puan memang tidak hadir ketika audiensi dengan AMPB berlangsung.
Sari Yuliati juga menjadi bagian dari pembahasan karena ikut menandatangani dokumen meski tidak berada dalam ruangan saat audiensi. Pada waktu yang sama, ia sedang memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.
Artikel Terkait
RUU Perampasan Aset Dikebut! DPR Targetkan Rampung Desember 2026, Ini Tahapannya
Anak Itu Aset atau Liabilitas? Jawabannya Bisa Membuat Ortu Milenial Terdiam
Demo 27 Agustus, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Publik Dipersilakan Beri Masukan
Demo 27 Agustus Memanas: RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan, Siapa Saja yang Turun ke Jalan?
Puan Tak Ikut Teken RUU Perampasan Aset, PDI-P Ungkap Alasan yang Bikin Publik Bertanya
DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Lewat Tenggat