RUU Perampasan Aset Ditargetkan Kelar Desember, Mahfud MD Soroti Satu Hal Ini

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:49 WIB
 (YouTube/Mahfud MD)
(YouTube/Mahfud MD)

Baca Juga: DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Lewat Tenggat

Namun, bagi Mahfud MD, siapa yang hadir atau absen bukan inti persoalannya. Ia justru melihat surat tersebut sebagai pernyataan politik yang membawa nama institusi DPR.

Mahfud MD Anggap Surat Itu Punya Konsekuensi

Mahfud menilai pernyataan yang disampaikan di lingkungan resmi DPR semestinya diperlakukan serius. Apalagi, tanda tangan dalam surat tersebut disertai pernyataan mengenai kesediaan mengundurkan diri jika target pengesahan tidak terpenuhi.

Dengan kata lain, menurut Mahfud, para wakil ketua yang menandatangani surat telah memberikan semacam komitmen pribadi. Karena itu, persoalannya bukan lagi sekadar apakah DPR pernah berjanji atau tidak.

Baca Juga: Puan Tak Ikut Teken RUU Perampasan Aset, PDI-P Ungkap Alasan yang Bikin Publik Bertanya

Bagi Mahfud, masyarakat nantinya dapat melihat apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan pada 15 Desember 2026.

Desakan RUU Perampasan Aset Bukan Barang Baru

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Tuntutan serupa bahkan telah muncul dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Karena itu, Mahfud berharap DPR tidak kembali melewati tenggat yang telah disampaikan. Jika target Desember gagal dipenuhi, ia memperkirakan persoalan tersebut berpotensi kembali memicu keresahan publik.

Baca Juga: Demo 27 Agustus Memanas: RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan, Siapa Saja yang Turun ke Jalan?

Kini perhatian tinggal mengarah pada satu tanggal: 15 Desember 2026.

Apakah surat komitmen itu akan berubah menjadi undang-undang, atau justru menjadi janji politik yang kembali dipertanyakan masyarakat?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: siaran pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X