Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas KAI memastikan kondisi jalur perjalanan kereta, termasuk sejumlah bagian penting seperti jembatan, berada dalam kondisi aman.
Dengan demikian, kereta api yang sebelumnya menjalani BLB diperbolehkan kembali meneruskan perjalanan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan para penumpang yang terdampak dan terima kasih banyak atas kesabaran para pelanggan atas kondisi tersebut," kata Feni.
Ia menambahkan, seluruh lintasan telah dinyatakan aman pada pukul 17.42 WIB sehingga perjalanan KA yang sempat berhenti dapat kembali dilanjutkan.
Daftar 20 KA yang Sempat Terdampak
Berikut sejumlah perjalanan kereta api yang sempat mendapatkan instruksi BLB setelah gempa Bantul:
KA 251B Jayakarta: 19 menit
KA 575A BIAS: 12 menit
KA 151 Brantas: 10 menit
KA 707 Commuterline Palur-Yogyakarta: 24 menit
KA 2751F Cilacap Trans: 24 menit
KA 247C Logawa: 17 menit
KA 557 Bandara YIA: 25 menit
KA 107B Senja Utama Yogyakarta: 15 menit
KA 2605 Cilawalu Service: 19 menit
KA 70 Malabar: 11 menit
KA 726 Commuterline Yogyakarta-Palur: 10 menit
KA 86B Sancaka: 23 menit
KA 7006 Batavia: 24 menit
KA 282 Bengawan: 25 menit
KA 2722 Kalem Service: 19 menit
KA 506 Prameks: 22 menit
KA 568 Bandara YIA: 24 menit
KA 62B Manahan: 17 menit
KA 158 Wijaya Kusuma: 14 menit
KA 532 Bandara YIA: 11 menit
Dari daftar tersebut, kereta yang terdampak tidak hanya mencakup KA jarak jauh. Sejumlah kereta lokal, kereta bandara, hingga Commuterline juga sempat menjalani berhenti luar biasa sebagai bagian dari pemeriksaan keselamatan pascagempa.***
Artikel Terkait
Viral Remaja 17 Tahun Padamkan Karhutla di Palangka Raya Pakai Kostum Superman, Ini Alasannya
Viral Mahasiswi Unesa Nyaris Putus Kuliah Gegara Desil, Sempat Terdata Karyawati Padahal Masih Sekolah
Viral Dua Pendaki Diduga Mandi Pakai Sabun di Sungai Qolbu Gunung Argopuro, Padahal Sudah Ada Larangan
KRL Bogor dan Tangerang Alami Gangguan, 18 Perjalanan Terlambat hingga 1 Jam Lebih, TransJakarta Tambah Armada
Update Gempa NTT: Jalan Trans Flores Retak dan Terancam Putus, Mobil Bermuatan Berat Dilarang Melintas