Gempa M 3,6 Guncang Bantul DIY, 20 Perjalanan Kereta Api Sempat Berhenti Luar Biasa

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Momen kereta api berhenti luar biasa (BLB) pascagempa di Bantul, Yogyakarta. (Instagram/merapi_uncover)
Momen kereta api berhenti luar biasa (BLB) pascagempa di Bantul, Yogyakarta. (Instagram/merapi_uncover)

Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas KAI memastikan kondisi jalur perjalanan kereta, termasuk sejumlah bagian penting seperti jembatan, berada dalam kondisi aman.

Dengan demikian, kereta api yang sebelumnya menjalani BLB diperbolehkan kembali meneruskan perjalanan.

"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan para penumpang yang terdampak dan terima kasih banyak atas kesabaran para pelanggan atas kondisi tersebut," kata Feni.

Ia menambahkan, seluruh lintasan telah dinyatakan aman pada pukul 17.42 WIB sehingga perjalanan KA yang sempat berhenti dapat kembali dilanjutkan.

Daftar 20 KA yang Sempat Terdampak

Berikut sejumlah perjalanan kereta api yang sempat mendapatkan instruksi BLB setelah gempa Bantul:

Baca Juga: Viral Mahasiswi Unesa Nyaris Putus Kuliah Gegara Desil, Sempat Terdata Karyawati Padahal Masih Sekolah

KA 251B Jayakarta: 19 menit
KA 575A BIAS: 12 menit
KA 151 Brantas: 10 menit
KA 707 Commuterline Palur-Yogyakarta: 24 menit
KA 2751F Cilacap Trans: 24 menit
KA 247C Logawa: 17 menit
KA 557 Bandara YIA: 25 menit
KA 107B Senja Utama Yogyakarta: 15 menit
KA 2605 Cilawalu Service: 19 menit
KA 70 Malabar: 11 menit
KA 726 Commuterline Yogyakarta-Palur: 10 menit
KA 86B Sancaka: 23 menit
KA 7006 Batavia: 24 menit
KA 282 Bengawan: 25 menit
KA 2722 Kalem Service: 19 menit
KA 506 Prameks: 22 menit
KA 568 Bandara YIA: 24 menit
KA 62B Manahan: 17 menit
KA 158 Wijaya Kusuma: 14 menit
KA 532 Bandara YIA: 11 menit

Dari daftar tersebut, kereta yang terdampak tidak hanya mencakup KA jarak jauh. Sejumlah kereta lokal, kereta bandara, hingga Commuterline juga sempat menjalani berhenti luar biasa sebagai bagian dari pemeriksaan keselamatan pascagempa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X