TITIKTEMU.CO-Tidak semua praktik curang terjadi di ruang gelap atau lewat transaksi tunai di bawah meja. Kadang, permainan besar justru tersembunyi di balik angka-angka yang terlihat biasa dalam dokumen ekspor.
Kasus inilah yang kini sedang dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penyidik resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan manipulasi nilai ekspor komoditas turunan sawit ke China.
Penahanan dilakukan pada 24 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berkembang. Polisi menilai langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat pengungkapan perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Baca Juga: Huawei Watch GT 2 Pro: Smartwatch Premium dengan Fitur Kesehatan Lengkap dan Desain Elegan
Pusat persoalan dalam kasus ini adalah dugaan praktik under invoicing. Istilah ini mungkin terdengar teknis, tetapi dampaknya bisa sangat besar.
Sederhananya, under invoicing terjadi ketika nilai barang yang dicantumkan dalam dokumen ekspor dibuat lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Selisih nilai tersebut dapat membuka peluang keuntungan tertentu sekaligus berpotensi mengurangi kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Menurut penyidik, indikasi praktik tersebut ditemukan dalam kegiatan ekspor minyak turunan sawit yang dilakukan PT MMS. Komoditas yang diekspor masuk dalam kategori barang yang memiliki aturan khusus, termasuk kewajiban memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) dan membayar bea keluar.
Baca Juga: Lupakan Bali Dulu, Ini Kota-Kota WFA yang Lebih Nyaman dan Ramah Kantong
Ketika nilai ekspor yang dilaporkan berbeda dengan kondisi sebenarnya, muncul potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap sepele. Karena itulah kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Yang membuat perkara ini semakin menarik, penyidik tidak hanya fokus pada satu atau dua transaksi. Mereka sedang menelusuri sekitar 95 aktivitas ekspor yang dilakukan perusahaan tersebut selama periode 2024 hingga 2026.
Setiap dokumen diperiksa secara detail. Mulai dari data ekspor, dokumen kepabeanan, hingga alur transaksi yang terkait dengan pengiriman barang ke luar negeri.
Untuk memperkuat penyelidikan, Bareskrim juga turun langsung ke lapangan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 87 kontainer yang berkaitan dengan kegiatan ekspor PT MMS menjadi objek pemeriksaan. Selain itu, sekitar 300 dokumen ekspor turut diamankan sebagai barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.
Artikel Terkait
Review Subaru Forester Wilderness Hybrid 2027: SUV Off-Road Ramah Lingkungan Pertama dari Subaru
Fitur Ducati DesertX V2 2026: Motor Adventure 110 HP dengan Teknologi Canggih untuk Petualangan Tak Terbatas
Masih Kebagian! Lebih dari 755 Ribu Tiket Kereta Diskon Libur Sekolah 2026 Belum Ludes, Cek Rute Favoritnya
Nama Tak Muncul di Data Bansos? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Cara Mengajukan Perbaikan Desil Kemensos 2026
Diam-Diam Berubah Arah! Pemerintah Mulai Tarik Dana Rp300 Triliun dari Bank BUMN, Ada Apa?
7 Kalimat yang Terdengar Biasa Tapi Merusak Kepercayaan Diri Anak Seumur Hidup, Orang Tua Wajib Waspada
Banyak yang Baru Sadar: Promosi Jabatan Bisa Diam-Diam Menghambat Kamu Jadi Kaya