Kemenangan Besar Jusuf Hamka: Gugatan Lawan Hary Tanoe Dikabulkan, Ganti Rugi Ratusan Miliar

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 24 April 2026 | 13:15 WIB
Potret Jusuf Hamka Sujud Syukur  karena menang gugatan lawan Hary Tanoe (Instagram @jusufhamka)
Potret Jusuf Hamka Sujud Syukur karena menang gugatan lawan Hary Tanoe (Instagram @jusufhamka)

TITIKTEMU.CO - Keputusan penting datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk.

Putusan ini menjadi salah satu babak penting dalam sengketa bisnis lama yang melibatkan instrumen keuangan bernama Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Bagi Jusuf Hamka, keputusan tersebut menjadi momen penuh syukur setelah proses hukum panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Perkara ini bermula dari transaksi finansial pada 12 Mei 1999 antara perusahaan milik Jusuf Hamka, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dengan pihak yang berkaitan dengan Hary Tanoe.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai bahwa transaksi tersebut pada dasarnya bukan merupakan jual beli sebagaimana yang sempat dipahami sebelumnya.

Hakim menyatakan bahwa transaksi itu lebih tepat dikategorikan sebagai perjanjian tukar-menukar surat berharga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.

Baca Juga: Kasus Lama Meledak Lagi: Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp 531 Miliar ke CMNP

Keputusan tersebut menjadi poin krusial dalam perkara ini. Berdasarkan penilaian majelis hakim, pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD kepada CMNP seharusnya memahami bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku saat itu.

Ketentuan tersebut merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.

Lebih jauh lagi, hakim juga menegaskan bahwa permasalahan mengenai NCD ini sebenarnya pernah disorot dalam putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2008, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP.

Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan kedua pihak tersebut untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau sekitar Rp484 miliar (dengan asumsi kurs Rp17.300 per dolar).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @jusufhamka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X