Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap yang Perlu Diketahui

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:35 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap yang Perlu Diketahui. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar )
Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap yang Perlu Diketahui. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar )

TITIKTEMU.CO - Menjelang mudik lebaran 2026, pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas tol, khususnya di jalur mudik Pulau Jawa.

Kebijakan tersebut mencakup sistem one way, contraflow, serta ganjil genap yang akan diberlakukan pada periode arus mudik maupun arus balik.

Skema ini disiapkan untuk memastikan perjalanan mudik lebaran 2026 tetap lancar dan mengurangi potensi kemacetan panjang. Berikut jadwal lengkap rekayasa lalu lintas yang perlu diketahui para pemudik.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Resmi Dirilis, Lengkap dengan Ruas Tolnya 

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik

Saat periode mudik Lebaran, pemerintah memberlakukan beberapa skema pengaturan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang menuju arah timur Pulau Jawa.

Sistem One Way

Sistem satu arah atau one way akan diterapkan pada jalur tol utama yang menghubungkan wilayah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Diterapkan pada ruas tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421

Dengan sistem ini, seluruh lajur jalan tol akan digunakan untuk kendaraan yang bergerak ke arah timur sehingga perjalanan mudik diharapkan lebih lancar.

Sistem Contraflow

Selain one way, pemerintah juga menerapkan sistem contraflow atau penggunaan sebagian jalur lawan arah untuk menambah kapasitas jalan.

Contraflow akan diterapkan dalam dua periode.

Periode pertama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X