Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Resmi Dirilis, Lengkap dengan Ruas Tolnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:14 WIB
Foto ilustrasi Jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap mudik Lebaran 2026. (Instagram c@divisihumaspolri)
Foto ilustrasi Jadwal one way, contraflow, dan ganjil genap mudik Lebaran 2026. (Instagram c@divisihumaspolri)

TITIKTEMU.CO-Menjelang musim mudik Lebaran 2026, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di berbagai jalur tol utama.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, arus mudik diprediksi akan memadati ruas Tol Trans Jawa serta Tol Tangerang–Merak yang menjadi rute favorit para pemudik menuju kampung halaman.

Agar perjalanan masyarakat tetap lancar dan aman, pemerintah bersama aparat terkait akan menerapkan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik.

Kebijakan tersebut meliputi sistem satu arah (one way), contra flow atau lajur pasang surut, serta pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama mengenai pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang berencana mudik diharapkan dapat memperhatikan jadwal serta ruas jalan yang terdampak agar perjalanan lebih terencana.

Baca Juga: Estimasi Biaya Tol dan BBM Jakarta–Surabaya Saat Mudik Lebaran 2026, Siapkan Dana hingga Rp1,6 Juta  

Jadwal Sistem One Way Mudik Lebaran 2026

Sistem satu arah (one way) akan diberlakukan pada sejumlah ruas tol utama untuk memperlancar arus kendaraan menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Arus Mudik

Ruas tol yang diberlakukan sistem one way meliputi:

  • Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga KM 70
  • Tol Semarang–Solo hingga KM 421

Waktu pelaksanaan:

Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB

Hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X