TITIKTEMU.CO, Jakarta - Dewan Pers tegas menyikapi sejumlah klausul Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dinilai berdampak pada industri pers nasional.
Perjanjian yang tanda-tangani di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026 oleh kedua negara itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Rabu, 11 Maret 2026, Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia, yakni terkait ketentuan tentang investasi asing hingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.
Pertama, mengenai investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! 7 Persiapan Penting Menyambut 10 Malam Terakhir Ramadhan
Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100% dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat.
Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20%. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama China My Destiny, Sinopsis dan Link Nonton Sub Indo
Kedua, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Ketentuan soal ini tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Menurut Dewan Pers ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca Juga: Proses Login Proktor Browser Simulasi TKA 2026 S-SMP: Persiapan, Aktivasi, dan Jadwal
Pada pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.
Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Sosok Kontroversial yang Dibenci AS
Iktikaf Ramadhan 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal Malam Ganjil untuk Mencari Lailatul Qadar
Lebaran 2026 Berpotensi Beda! Ini Penjelasan Kemenag soal Posisi Hilal dan Sidang Isbat
Daftar Lokasi dan Jadwal Diskon Tol 30 Persen Mudik Lebaran 2026, Cek Rute dan Waktu Berlakunya
Anak Prajurit TNI Ceritakan Ayahnya yang Gugur di 2003, Kasad Maruli: Komandonya Bareng Saya, Bapak Kamu Orang Hebat
Siapa Fadhil Aziz Turmudi? Ini Profil dan Prestasi Siswa Berbakat yang Viral di Media Sosial
Prioritaskan Perlindungan Warga, Kemlu Berhasil Evakuasi 32 WNI dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia