Atas dasar itu Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada Pemerintah yaitu :
Pertama, Pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, Pemerintah sebaiknya mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca Juga: AMAN! Stok Beras dan Minyak Goreng Tersedia hingga Akhir 2026
Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers.***
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Sosok Kontroversial yang Dibenci AS
Iktikaf Ramadhan 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal Malam Ganjil untuk Mencari Lailatul Qadar
Lebaran 2026 Berpotensi Beda! Ini Penjelasan Kemenag soal Posisi Hilal dan Sidang Isbat
Daftar Lokasi dan Jadwal Diskon Tol 30 Persen Mudik Lebaran 2026, Cek Rute dan Waktu Berlakunya
Anak Prajurit TNI Ceritakan Ayahnya yang Gugur di 2003, Kasad Maruli: Komandonya Bareng Saya, Bapak Kamu Orang Hebat
Siapa Fadhil Aziz Turmudi? Ini Profil dan Prestasi Siswa Berbakat yang Viral di Media Sosial
Prioritaskan Perlindungan Warga, Kemlu Berhasil Evakuasi 32 WNI dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia