TITIKTEMU.CO, Jakarta - Suasana haru kental menyelimuti kegiatan penyerahan bantuan rumah non dinas tahap II di Mabes TNI AD kepada ahli waris prajurit gugur.
Program bantuan rumah ini merupakan kerja sama TNI AD dengan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP), diperuntukkan bagi keluarga prajurit gugur dan prajurit cacat terhitung sejak tahun 2000 hingga 2025.
Baca Juga: Blibli Ramadan Sale, Belanja Produk Legendaris Sabun Cream Ekonomi Makin Murah, Ini Daftarnya
Dalam unggahan TikTok resmi TNI AD, @tni.angkatan.darat, pada Sabtu, 7 Maret 2026, para keluarga prajurit TNI yang gugur, turut menyampaikan apresiasinya kepada pihak TNI.
Bantuan sejumlah 106 rumah non dinas diserahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-20 Ramadhan: Momentum Membuka Pintu Surga di 10 Hari Terakhir
Kisah Prajurit TNI yang Gugur di 2003
Salah satu penerima bantuan adalah Nurul Jihan Tribuana, seorang anak dari prajurit TNI yang gugur, Mahdar Akil.
Jihan menyampaikan terima kasih atas bantuan hunian rumah bagi keluarganya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setulusnya atas perhatian dan simpati, serta santunan yang telah diberikan kepada kami," ucapnya.
Baca Juga: Iktikaf Ramadhan 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal Malam Ganjil untuk Mencari Lailatul Qadar
Di hadapan Kasad Jihan menceritakan ayahnya yang gugur dalam tugasnya sebagai prajurit TNI di Aceh pada 2003 silam.
"Terima kasih kepada pihak TNI yang masih mengingat almarhum (Mahdar Akil) ayah saya yang gugur saat menjadi Satgas Aceh pada 2003," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Kasad Maruli memastikan dirinya secara pribadi mengenal dekat sosok prajurit TNI, Mahdar Akil.
Artikel Terkait
Mulai 28 Maret 2026! Pemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platformnya
Konflik Timur Tengah Memanas, Investor Disarankan Diversifikasi Aset Safe Haven
Harga Emas Turun Drastis pada Senin, 9 Maret 2026? Faktor Utama Pengaruh Dolar AS, Ini Penyebabnya!
Trading Halt IHSG Aturan BEI: Pengertian, Batas Penurunan, dan Dampaknya bagi Investor
Apa Beda Supreme Leader dan Presiden di Iran? Ini Penjelasan Lengkap Sistem Kekuasaan Republik Islam
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Sosok Kontroversial yang Dibenci AS
Mengenal Selat Hormuz, Jalur Utama Perdagangan Minyak dan Gas Dunia
Daftar Lokasi dan Jadwal Diskon Tol 30 Persen Mudik Lebaran 2026, Cek Rute dan Waktu Berlakunya