Sidang Adat Sudah, Proses Pidana Jalan Terus: Babak Baru Kasus Pandji Pragiwaksono

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:05 WIB
Kasus Pandji Pragiwaksono tetap diproses pidana (Instagram @Pandji.pragiwaksono)
Kasus Pandji Pragiwaksono tetap diproses pidana (Instagram @Pandji.pragiwaksono)

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025.
Materi komedi yang dipermasalahkan berasal dari pertunjukan tahun 2013 berjudul “Mesakke Bangsaku”, yang dianggap menyinggung budaya pemakaman Rambu Solo di Toraja.

Bit komedi tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap adat dan tradisi setempat.

Baca Juga: Iman Naik Turun Itu Wajar, Tapi Jangan Sampai Ibadah Ikut Tumbang: Cara Jaga Konsistensi Saat Semangat Drop

Pandji sendiri menegaskan bahwa pemanggilan kali ini tidak berkaitan dengan materi spesial komedinya di platform streaming, melainkan konten lama yang kembali diangkat.

Ruang Dialog dan Refleksi Budaya

Menariknya, proses sidang adat yang dijalani Pandji justru menjadi ruang dialog antara pelaku seni dan masyarakat adat.

Dalam pernyataannya, Pandji menyebut proses tersebut sebagai bentuk penyelesaian yang elegan melalui komunikasi terbuka.

Ia juga mengapresiasi cara masyarakat Toraja menyelesaikan persoalan dengan pendekatan budaya tanpa memperpanjang konflik.

Namun di sisi lain, aparat penegak hukum tetap harus menilai apakah unsur pidana terpenuhi dalam kasus ini.

Antara Kebebasan Berekspresi dan Sensitivitas Budaya

Kasus Pandji Pragiwaksono kini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua ranah penting: kebebasan berekspresi dalam seni dan penghormatan terhadap nilai budaya.

Di era digital, konten lama dapat kembali viral dan dinilai dengan perspektif baru.

Karena itu, proses hukum yang berjalan akan menjadi preseden penting dalam menimbang batas antara kritik, komedi, dan potensi pelanggaran hukum.

Untuk saat ini, sidang adat telah selesai, tetapi proses pidana masih berlanjut.

Publik pun menunggu bagaimana akhir dari perkara yang menjadi persimpangan antara hukum negara dan kearifan lokal ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Bareskrim Polri, Instagram @pandji.pragiwaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X