Jakarta Ditutup Demi Pesta: Sudirman–Thamrin Disiapkan Jadi Panggung Tahun Baru 2026

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 31 Desember 2025 | 12:45 WIB
Pemprov DKI tutup 33 ruas jalan Sudirman–Thamrin (Tribatanews)
Pemprov DKI tutup 33 ruas jalan Sudirman–Thamrin (Tribatanews)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap melakukan rekayasa lalu lintas besar-besaran menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026.

Kawasan Sudirman–Thamrin, yang menjadi jantung perayaan, akan mengalami penutupan jalan secara bertahap dan situasional pada Rabu malam, 31 Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan perayaan berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi warga yang turun ke jalan menyambut pergantian tahun.

Baca Juga: Era Baru Administrasi Pajak: Cara Mudah Aktivasi Coretax untuk Lapor SPT Lebih Praktis di Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam

33 Ruas Jalan Disesuaikan, Mulai Sore Hingga Dini Hari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa sebanyak 33 ruas jalan akan ditutup mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026.

Penutupan bersifat fleksibel, menyesuaikan kondisi di lapangan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas ini menjadi bagian penting dalam pengamanan dan kelancaran arus mobilitas masyarakat selama malam perayaan.

Baca Juga: Tega di Tengah Bencana: Saat Kemanusiaan Terluka oleh Sabotase Baut Jembatan Bailey di Sumatera

Bukan Sekadar Penutupan, Tapi Penataan Ruang Publik

Tak hanya mengatur lalu lintas, Pemprov DKI juga mengubah sejumlah ruas jalan utama menjadi ruang publik sementara.

Delapan panggung hiburan telah disiapkan di berbagai titik strategis, mulai dari Jalan MH Thamrin, Bundaran HI, Sarinah, hingga kawasan SCBD dan FX Sudirman.

Konsep ini membuat Jakarta tak sekadar macet atau lengang, tetapi hidup sebagai ruang bersama untuk merayakan momen pergantian tahun.

Daftar Kawasan yang Perlu Diantisipasi Pengendara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X