Era Baru Administrasi Pajak: Cara Mudah Aktivasi Coretax untuk Lapor SPT Lebih Praktis di Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Desember 2025 | 13:05 WIB
Panduan aktivasi Coretax 2026 (Instagram @amanataxofficial)
Panduan aktivasi Coretax 2026 (Instagram @amanataxofficial)

TITIKTEMU.CO - Sistem perpajakan Indonesia baru saja melakukan lompatan besar menuju digitalisasi penuh dengan hadirnya Coretax.

Hingga penghujung Desember dua ribu dua puluh lima, tercatat hampir sepuluh juta wajib pajak telah beralih ke sistem modern ini untuk mempermudah urusan administrasi mereka.

Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan pada Maret atau April dua ribu dua puluh enam nanti, melakukan aktivasi akun Coretax adalah langkah wajib yang tidak boleh ditunda.

Baca Juga: Prediksi Tren Kantor 2026: Persaingan WFO vs Remote Working

Mengapa Coretax Menjadi Kunci Penting Urusan Pajak Anda?

Mulai tahun pajak dua ribu dua puluh lima, Direktorat Jenderal Pajak mendorong transformasi besar di mana seluruh layanan perpajakan akan terintegrasi dalam satu aplikasi canggih bernama Coretax.

Sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang rumit, sehingga Anda bisa mengurus pajak badan maupun pribadi dari mana saja tanpa perlu lagi merasa pening dengan formulir fisik.

Laporan SPT Tahunan dua ribu dua puluh lima yang jatuh tempo di awal dua ribu dua puluh enam secara otomatis akan mewajibkan penggunaan platform baru yang lebih transparan ini.

Baca Juga: Menembus Langit Sembilan Juta: Saat Tawa Penonton Berbuah Pengabdian Tulus di Panti Jompo

Panduan Langkah Demi Langkah Aktivasi Akun Coretax Anda

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP serta memiliki akses ke email yang terdaftar secara resmi.

Langkah-langkah Aktivasi:

Akses laman resmi Coretax dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Konfirmasi status pendaftaran Anda, masukkan NPWP, lalu klik Cari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: DJP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X