Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah Terbaru

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Desember 2025 | 22:31 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (Instagram/@Humas.Jateng)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (Instagram/@Humas.Jateng)

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhinya demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja,” ujar Luthfi.

Baca Juga: IDI Soroti Layanan Kesehatan Korban Banjir Sumatera, Air Bersih dan Tenaga Medis Jadi Prioritas

Kebijakan Pendukung untuk Kesejahteraan Buruh

Selain pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung seperti pembentukan koperasi buruh, peningkatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan kerja, hingga program perumahan buruh yang terjangkau.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi di Jawa Tengah.

Daftar UMK Jawa Tengah 2026

Berikut daftar UMK 2026 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah:

  • Kota Semarang: Rp3.701.709
  • Kabupaten Demak: Rp3.122.805
  • Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
  • Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
  • Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  • Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  • Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
  • Kota Pekalongan: Rp2.700.926
  • Kota Salatiga: Rp2.698.273
  • Kabupaten Batang: Rp2.708.520

Baca Juga: Warga Gayo Beri Durian ke TNI Usai Terima Bantuan, Aksi Haru Ini Viral di TikTok

  • Kota Surakarta: Rp2.570.000
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
  • Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
  • Kota Tegal: Rp2.526.510
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721
  • Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
  • Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
  • Kota Magelang: Rp2.429.285
  • Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
  • Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
  • Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  • Kabupaten Blora: Rp2.345.695
  • Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813

UMP Jawa Tengah 2026: Rp2.327.386,07.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: https://jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X