Resmi! UMR Surabaya 2026 Tertinggi di Jawa Timur, Ini Daftar Lengkap UMK 38 Daerah

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Desember 2025 | 22:06 WIB
Ilustrasi Foto. UMR Surabaya 2026 Tertinggi di Jawa Timur. (@freepik)
Ilustrasi Foto. UMR Surabaya 2026 Tertinggi di Jawa Timur. (@freepik)

TITIKTEMU.CO - Gaji UMR Surabaya 2026 kembali mencatatkan rekor sebagai yang paling tinggi di Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh wilayah, dengan Surabaya berada di posisi teratas dari 38 kabupaten dan kota.

Penetapan UMK tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Surat keputusan ini ditetapkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025, dan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa kebijakan UMK merupakan bagian dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026, yang mengalami kenaikan sebesar Rp140.895, sehingga menjadi Rp2.305.985.

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Rp6 Juta

UMK 2026 sendiri berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah menerima gaji di atas UMK, perusahaan dilarang menurunkan upah maupun membayar di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian penegasan dalam SK tersebut.

Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026

Berikut daftar UMK Jawa Timur 2026 dari yang tertinggi hingga terendah, termasuk UMR Surabaya 2026 yang memimpin:

  • Surabaya: Rp5.288.796
  • Gresik: Rp5.195.401
  • Sidoarjo: Rp5.191.541
  • Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  • Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
  • Kabupaten Malang: Rp3.802.862
  • Kota Malang: Rp3.736.101

Baca Juga: Santa Claus Hadir di Posko Pengungsian Tapanuli Tengah, Anak-anak Rayakan Natal dengan Penuh Sukacita

  • Kota Batu: Rp3.562.484
  • Kota Pasuruan: Rp3.555.301
  • Jombang: Rp3.320.770
  • Tuban: Rp3.229.092
  • Kota Mojokerto: Rp3.208.556
  • Lamongan: Rp3.196.328
  • Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
  • Kota Probolinggo: Rp3.045.172
  • Jember: Rp3.012.197
  • Banyuwangi: Rp2.989.145
  • Kabupaten Kediri: Rp2.742.806
  • Bojonegoro: Rp2.685.983
  • Kota Kediri: Rp2.651.603
  • Kabupaten Blitar: Rp2.639.518
  • Tulungagung: Rp2.628.190

Baca Juga: IDI Soroti Layanan Kesehatan Korban Banjir Sumatera, Air Bersih dan Tenaga Medis Jadi Prioritas

  • Kabupaten Madiun: Rp2.588.794
  • Lumajang: Rp2.578.320
  • Kota Blitar: Rp2.567.744
  • Nganjuk: Rp2.564.627
  • Ngawi: Rp2.556.815
  • Magetan: Rp2.553.866
  • Sumenep: Rp2.553.688
  • Kota Madiun: Rp2.553.221
  • Bangkalan: Rp2.550.274
  • Ponorogo: Rp2.549.876
  • Trenggalek: Rp2.530.313
  • Pamekasan: Rp2.528.004
  • Pacitan: Rp2.514.892
  • Bondowoso: Rp2.496.886
  • Sampang: Rp2.484.443
  • Situbondo: Rp2.483.962

Dengan ketetapan ini, UMR Surabaya 2026 kembali menjadi standar upah tertinggi di Jawa Timur, sementara UMK Situbondo tercatat sebagai yang paling rendah di provinsi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X