Pencekalan 6 Bulan Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Ini Penjelasan Terbarunya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 November 2025 | 21:49 WIB
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

TITIKTEMU.CO - Status tersangka dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo membuat Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan dari sebelumnya hanya 20 hari (8–27 November 2025) menjadi 6 bulan, disertai kewajiban lapor satu kali setiap minggu.

Meski begitu, perjalanan domestik tetap diperbolehkan selama Roy dan para tersangka memenuhi aturan wajib lapor.

Roy Suryo Mengaku Belum Terima Surat Resmi Pencekalan

Dalam podcast Forum Keadilan TV (22 November 2025), Roy menyatakan bahwa hingga kini ia belum menerima surat pemberitahuan pencekalan dari pihak berwenang.

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Bukti Kepercayaan FIFA pada Sepak Bola Tanah Air

“Sampai hari ini terus terang belum menerima. Bahkan saat saya wajib lapor dua kali, tidak ada penyampaian soal pencekalan,” ujar Roy.

Roy menegaskan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 dan PP 31 Tahun 2013, informasi pencekalan wajib diberikan langsung kepada orang yang dicegah agar tidak terjadi salah paham saat bepergian.

Ia mengaku baru mengetahui pencekalan itu melalui pemberitaan media dan konferensi pers kepolisian.

Sindiran Roy Suryo: 'Saya Bukan Maling Ayam dan Bukan Teroris'

Roy menyebut penetapan tersangka serta pencekalan yang ia terima sebagai sesuatu yang janggal.

“Ini lucu banget. Saya bukan kriminal. Saya hanya menyampaikan pendapat dan itu dijamin Undang-Undang,” katanya.

Baca Juga: Situasi Terbaru Pengungsi Erupsi Semeru: Logistik Aman, Pemkab Lumajang Larang Posko Liar

Roy juga menyebut bahwa:

  • langkahnya mempertanyakan ijazah Jokowi dilindungi UUD 1945,
  • tercantum juga dalam aturan Keterbukaan Informasi Publik,
  • serta bukan ranah Pasal 32 dan 35 UU ITE, karena ia tidak melakukan rekayasa dokumen elektronik.

Singgung Kasus Penelusuran Ijazah Gibran dan Dugaan Kekhawatiran Pihak Tertentu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X