Zulhas Ungkap Teguran Prabowo Soal Sampah, Apa Isinya?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai ratas dengan Presiden Prabowo pada Senin, 25 Agustus 2025. (Wawancara pers)
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai ratas dengan Presiden Prabowo pada Senin, 25 Agustus 2025. (Wawancara pers)

TITIKTEMU.CO - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Zulhas, termasuk salah satu menteri yang dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin sore, 25 Agustus 2025.

Teguran Presiden soal Proyek Pengelolaan Sampah

Kepada awak media, Zulhas mengungkapkan bahwa ia dipanggil untuk melaporkan sejumlah tugas, salah satunya terkait proyek waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi.

Menurutnya, persoalan sampah sudah menjadi pekerjaan rumah besar yang tak kunjung selesai selama puluhan tahun.

Baca Juga: Aturan Baru Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin

Zulhas menjelaskan bahwa proses administrasi proyek direncanakan membutuhkan waktu enam bulan, sementara pengerjaan fisik sekitar satu setengah tahun.

Artinya, masalah sampah ditargetkan bisa selesai dalam dua tahun.

Namun, Presiden Prabowo menegur agar proses administrasi jangan terlalu lama.

> “Presiden meminta agar 6 bulan dipangkas jadi 3 bulan, sehingga seluruh proyek bisa rampung dalam 18 bulan saja,” ujar Zulhas.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Klarifikasi Soal Pernyataan Harga Beras Dibandingkan Jepang

Laporan Bantuan Pangan dan Program SPHP

Selain isu sampah, Zulhas juga melaporkan capaian distribusi bantuan pangan 360 ribu ton yang sudah selesai.

Sementara itu, target program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang awalnya 6.000 ton per hari akan ditingkatkan menjadi 30.000 ton per hari untuk menjaga harga tetap stabil.

Kendala Koperasi Desa (Kopdes)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X