Buntut Liburan Jessica Mila ke Pulau Padar saat Pelayaran Ditutup, Satu Nakhoda Kena Sanksi

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:08 WIB
Artis Jessica Mila beri klarifikasi soal liburannya ke Pulau Padar saat pelayaran ditutup. (Instagram/jscmila)
Artis Jessica Mila beri klarifikasi soal liburannya ke Pulau Padar saat pelayaran ditutup. (Instagram/jscmila)

TITIKTEMU.CO – Polemik liburan rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, terus bergulir. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo kini memberikan penjelasan terkait kapal yang membawa rombongan tersebut.

Sebelumnya, Jessica Mila bersama keluarga dan sahabatnya, termasuk Merdi Octav Sahetapy, mengunggah sejumlah momen saat berada di Pulau Padar pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena pada periode yang sama, KSOP Labuan Bajo telah menerbitkan pemberitahuan mengenai pembatasan atau penutupan sementara pelayaran menuju sejumlah kawasan wisata.

Larangan tersebut berlaku pada 7–10 Agustus 2026 karena kondisi cuaca yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

Baca Juga: Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Digagalkan di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan Tim Gabungan

KSOP Panggil Tiga Nakhoda Kapal

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Notice to Marine (NTM), KSOP Labuan Bajo memanggil tiga nakhoda kapal yang diduga melakukan pelanggaran.

Ketiga kapal tersebut yakni kapal wisata King Nepthune, Sea Safari, serta sebuah yacht bernama Grand Maloekoe.

Dari hasil pemeriksaan, KSOP menyatakan salah satu nakhoda terbukti bersalah.

“KSOP Labuan Bajo telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap satu nakhoda dan dinyatakan bersalah,” demikian keterangan KSOP melalui akun Instagram resminya, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.

Nakhoda kapal Maloekoe berinisial DJ kemudian dikenai tindakan berupa penurunan dari kapal. Selain itu, ijazah laut miliknya juga untuk sementara waktu dikenai sanksi atau suspend.

Sementara itu, terhadap nakhoda kapal lainnya, proses pemeriksaan masih berlanjut.

Baca Juga: Kepuasan Jemaah Haji 2026 Capai 83,28, Qodari: Bukti Perbaikan Layanan Pemerintah

KSOP memastikan sanksi akan diberikan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X