DPR Serap Aspirasi Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Dikebut Jelang Tenggat MK

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat buruh untuk menyerap masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat buruh untuk menyerap masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

TITIKTEMU.CO - DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi sekaligus menghimpun masukan terkait substansi RUU Ketenagakerjaan.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan AI di Kalangan Pelajar, Polres Pemalang Gelar Sosialisasi Paham AI di SMKN 1

RUU Ketenagakerjaan Disusun sebagai UU Baru

RUU Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR merupakan rancangan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Melalui putusan tersebut, MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dasco menjelaskan, proses penyusunan RUU saat ini telah berjalan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.

Draf awal yang disiapkan Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Namun, jumlah maupun substansi tersebut masih dapat berubah seiring berlangsungnya pembahasan dan masuknya berbagai masukan dari kelompok pekerja.

"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan," ujar Dasco.

Baca Juga: Rumah MC yang Viral Tantangan Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Digeruduk Massa, Polisi Beri Penjelasan

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima rancangan usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan buruh. Masukan tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai salah satu bahan pembahasan RUU.

DPR Buka Ruang Aspirasi Buruh

Dasco menegaskan DPR masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi serikat pekerja untuk menyampaikan pandangan dan usulan mengenai RUU Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X