TITIKTEMU.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) akan berlaku mulai tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Langkah ini diambil agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Bahlil menegaskan, penggunaan data NIK bertujuan membatasi konsumsi LPG 3 kg oleh kalangan menengah ke atas. Nantinya, penerima subsidi akan ditentukan berdasarkan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengelompokkan kondisi ekonomi rumah tangga.
Baca Juga: Aturan Baru Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin
“Mulai tahun depan, pembelian pakai NIK. Jadi yang kaya, desil 8,9,10, sebaiknya sadar diri dan tidak menggunakan LPG 3 kg,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, aturan teknis terkait pembelian masih dalam tahap penyusunan dan segera diumumkan setelah final.
Selain LPG 3 kg, pemerintah juga tengah memperketat distribusi BBM bersubsidi, mengingat hingga kini penyalurannya masih banyak yang tidak sesuai sasaran.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Silaturahmi ke KH Ma’ruf Amin, Bahas Persatuan dan Arah Pembangunan Bangsa
Estimasi Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru untuk Plafon Rp50 Juta, Rp75 Juta, dan Rp100 Juta Lengkap Syarat dan Cara Daftarnya
5 Alasan Yamaha Mio Kembali Dilirik: Dari Motor Legendaris 2000-an hingga Kembali Jadi Primadona Anak Muda
Mentan Andi Amran Sulaiman Klarifikasi Soal Pernyataan Harga Beras Dibandingkan Jepang
UPDATE! Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Super Mikro Plafon Rp 9 Juta, Cicilan Mulai Rp 5 Ribuan Per Hari
Aturan Baru Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin