Bahlil: Mulai 2026 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP untuk Subsidi Tepat Sasaran

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:55 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ungkap rencana pembelian gas LPG di tahun 2026 harus menggunakan NIK. (Pertamina Patra Niaga)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ungkap rencana pembelian gas LPG di tahun 2026 harus menggunakan NIK. (Pertamina Patra Niaga)

TITIKTEMU.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) akan berlaku mulai tahun 2026.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Langkah ini diambil agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Bahlil menegaskan, penggunaan data NIK bertujuan membatasi konsumsi LPG 3 kg oleh kalangan menengah ke atas. Nantinya, penerima subsidi akan ditentukan berdasarkan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengelompokkan kondisi ekonomi rumah tangga.

Baca Juga: Aturan Baru Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin

“Mulai tahun depan, pembelian pakai NIK. Jadi yang kaya, desil 8,9,10, sebaiknya sadar diri dan tidak menggunakan LPG 3 kg,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, aturan teknis terkait pembelian masih dalam tahap penyusunan dan segera diumumkan setelah final.

Selain LPG 3 kg, pemerintah juga tengah memperketat distribusi BBM bersubsidi, mengingat hingga kini penyalurannya masih banyak yang tidak sesuai sasaran.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X