Biaya Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik Terbaru 2025, Prosedur dan Manfaatnya

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 24 Februari 2025 | 18:39 WIB
Sertifikat Eletronik 2025 (aguspajak.com)
Sertifikat Eletronik 2025 (aguspajak.com)

- Proses yang Efisien: Mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik dan birokrasi yang berbelit-belit.

Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik:

1. Kunjungi Kantor Pertanahan Setempat

Langkah pertama adalah mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah Anda. Pastikan kantor tersebut telah menyediakan layanan penggantian sertifikat elektronik.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Cek Keaslian dan Jadwal Pengumuman

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Bawa dokumen berikut saat pengurusan:

- Sertifikat tanah asli (fisik).

- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon (atau identitas kuasa jika ada), yang telah diverifikasi.

- Bagi badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi.

3. Bayar Biaya Layanan

Setelah dokumen diverifikasi, Anda perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X