Ada 35 Calon Tunggal di Pilkada 2024. Ini Daftar Lengkapnya, dan Begini yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 19 September 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)

 

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada sejumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 ini.

Terindikasi, calon tunggal itu ada di 35 wilayah, yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.

"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin, 16 September 2024.

Baca Juga: Pilkada Sukoharjo 2024: Hanya Ada Satu Pasangan Calon Hadapi Kotak Kosong

Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.

Berikut ini daftar wilayah yang tengah memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:

Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru

Idham menyebut, ada 7 wilayah yang masih melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan dalam Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.

Baca Juga: Kisah Shalsa Lulus Sarjana dengan IPK nyaris Sempurna di UGM

KPU Kabupaten/Kota mencatat, satu wilayah yang berstatus ‘pencalonan dikembalikan’ yaitu Dharmasraya. Sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonannya diterima’.

"Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut," tutur Idham.

Menilik lebih dalam terkait Pilkada 2024 dengan calon tunggal, penting bagi pemilih untuk mengetahui tata caranya.

Baca Juga: Labubu Ternyata Bukan Monster, Inilah 6 Fakta Unik Boneka yang Viral di Indonesia Gegara Lisa BLACKPINK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: DKPP, KPU, Perludem

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X