Ada 35 Calon Tunggal di Pilkada 2024. Ini Daftar Lengkapnya, dan Begini yang Terjadi Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 19 September 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)
Ilustrasi kotak kosong dalam Pilkada 2024 (Unsplash.com / Kelli McClintock)

Sulawesi Barat: Pasangkayu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: DKPP, KPU, Perludem

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X