TITIKTEMU.CO – Dalam tulisannya Hendra Utama Auditor Senior LPPOM MUI menyatakan minuman keras/minuman beralkohol/khamar eksis dalam berbagai varian produk.
Hal ini tergantung dari bahan baku, ragi, dan prosesnya yang memengaruhi tinggi rendahnya kandungan alkohol/etanol.
Baca Juga: Hindari Hal Ini Bunda Karena Bisa Menyebabkan Anak Kurang Gizi.
Baca Juga: Resmi Dihentikan per 2 November, Siaran televisi analog mati, beralih ke TV digital
Secara umum, minuman keras dibuat dari cairan perasan tanaman yang mengandung karbohidrat atau gula, seperti anggur, nira, barley, dan beras yang kemudian diberi ragi sehingga terjadi proses fermentasi dan terbentuklah alkohol/etanol.
Berikut ini beberapa kategori khamar berdasarkan kandungan etanolnya, seperti dilansir dari tulisan Hendra Utama di fanpage resmi LPPOM MUI:
Baca Juga: 9 Tempat Wisata Probolinggo, Keindahannya Ada Yang Sampai Mancanegara
Pertama, bir memiliki kadar alkohol 4-8% dibuat dengan fermentasi campuran malt dan hops serta bahan tambahan lainnya.
Kedua, wine (anggur) memiliki kadar alkohol 9-16% dibuat dengan fermentasi anggur dan/atau buah lainnya.
Ketiga, spirit memiliki kadar alkohol lebih dari 20% dibuat dengan fermentasi dari molasses, sari buah, ekstrak serealia, atau bahan lainnya yang kemudian dilanjutkan dengan proses destilasi.
Sejarah konsumsi khamar sudah berjalan begitu panjang. Ada referensi yang mengatakan jenis minuman ini sudah diciptakan sejak 5.000 tahun sebelum masehi.
Meski begitu, aplikasi atau penggunaan khamar dalam produk olahan pangan dan proses memasak (cooking) baru menjadi tren beberapa waktu belakangan.
Banyaknya produk yang mencampurkan khamar berasal dari negara-negara atau produsen yang tidak mempertimbangkan halal haram.
Artikel Terkait
Galang Dana Rp23 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di Palestina, MUI Segera Teken MoU
Yuk Segerakan! Wakaf Melalui Media Digital, MUI Nyatakan Sah Secara Syariah
Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Simak Penjelasan MUI
MUI Apresiasi Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid
MUI : Kembali Rapatkan Shaf, Sholat Berjamaah Tanpa Berjarak
Umat Islam Boleh Salat Tarawih di Masjid, Begini Kata MUI
Simak dari MUI, Hukum dan Panduan Berkurban dengan Hewan Bergejala PMK Agar Ibadahnya Sah
Wine Coffee atawa Kopi Wine Halal Dikonsumsi? Simak Penjelasan Rinci LPPOM MUI
Sekjen MUI dilibatkan dalam penghentian penyidikan kasus KDRT Billar