Simak dari MUI, Hukum dan Panduan Berkurban dengan Hewan Bergejala PMK Agar Ibadahnya Sah

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 16 Juni 2022 | 11:37 WIB
Sapi kurban. Ilustrasi (Pixabay)
Sapi kurban. Ilustrasi (Pixabay)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Jelang Idul Adha 2022, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai hukum hewan berkurban. Penjelasan ini diungkap di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
MUI menyebut hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan atau yang sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelas Gus Niam.

Baca Juga: RESHUFFLE, Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku

Dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 disebut hewan baru sah dikurbankan apabila sudah sembuh dari PMK pada rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah). Jika sembuh setelah tanggal tersebut, penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

Akan tetapi, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Haji 2022 : Wukuf di Hari Jumat, Jemaah Mendapatkan Haji Akbar, Ini Kemuliaannya

Berikut Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PM, dikutip Titiktemu.co dari laman resmi MUI, Rabu, (16/6/2022)

Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:
a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Rabu Pahing, Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto Dilantik menjadi Menteri Bersama Tiga Wamen

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

e. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X