TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan secara bertahap siaran televisi analog mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Migrasi siaran televisi ke digital secara nasional tersebut dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melalui acara hitung mundur yang digelar secara hybrid di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat.
Dilansir Titiktemu.co dari kanal InfoPublik, siaran televisi analog resmi beralih ke siaran digital mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB. Penghentian itu berlaku di 222 titik, termasuk wilayah Jakarta-Depok-Bogor-Tanggerang-Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Mulai April 2022. Bagaimana Cara Beralih ke TV Digital?
Hadir pada acara tersebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan beberapa jajaran pejabat kedua kementerian.
Sebelum memulai perhitungan mundur, Menkominfo dan Menko Polhukam menyapa dan bertanya kepada beberapa staf stasiun TV yang bertugas secara daring tentang kesiapan mereka.
“Kami sudah siap untuk melakukan penghentian siaran analog. Untuk coverage, kami sudah sama dengan siaran analog sehingga pemirsa kami tidak akan kehilangan siaran kami,” jawab kru TransTV kepada Menko Mahfud.
Baca Juga: Hindari Hal Ini Bunda Karena Bisa Menyebabkan Anak Kurang Gizi.
Demikian juga sejumlah stasiun TV lainnya seperti TVRI, Metro TV dan RTV yang menyatakan kesiapan mereka memasuki era baru siaran digital mulai dini hari ini.
Siaran analog pun resmi dimatikan secara nasional tepat pukul 24.00 WIB dengan penekanan tombol di layar besar oleh Menko Polhukam dan Menkominfo.
Menurut Mahfud, dengan teori migrasi siaran TV analog ke digital Indonesia akan memperoleh efisiensi frekuensi digital yang nantinya akan dimanfaatkan untuk teknologi akses internet berkecepatan tinggi dengan kecepatan tinggi 5G.
“Digitalisasi siaran TV akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, seperti memperoleh kualitas penyiaran yang lebih baik, dari sisi kualitas audio visualnya,” lanjut Mahfud
Selain itu, jumlah saluran televisi yang dapat diterima juga akan jauh lebih banyak lagi sehingga akan memacu pertumbuhan konten lokal dan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri.
Artikel Terkait
Hotman Paris pamer kekayaan di TV. Weeew! Hartanya diperkirakan triliunan dan asisten pribadi 70 orang!
Menkominfo Telah Mengirimkan 27 Nama Calon Anggota KPI Pusat ke DPR
Serial TV Drama Korea The Golden Spoon rilis September 2022. Cek Sinopsis dan Detil Jadwal Tayangnya di Sini
Ternyata Alasan ini Membuat Sejumlah Lagu Milik BLACKPINK Tidak Boleh Tayang di KBS TV
Kapolri sambangi ponpes Mbah Moen dan Gus Baha. Polri dan ulama kerja sama dinginkan situasi
Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan
Ini info terbaru biaya pengurusan SIM. Calon peserta ujian SIM dapat pilih sendiri dokter dan psikolognya
Presiden Jokowi tinjau pameran Indo Defence 2022: “Perkembangan industri pertahanan kita sangat bagus”
BPOM & Polri tindak 2 perusahaan farmasi terkait cemaran obat sirup, DPR RI siap mengawal proses hukumnya