TITIKTEMU.CO - Kebijakan pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih di masjid disambut baik Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, MUI menilai pandemi belum berakhir sehingga masyarakat diminta tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dikutip dari Antara, Wakil Sekretaris Jenderal MUI M Ziyad kelonggaran shalat tarawih di maskid tahun ini diharapkan bisa meningkatkan kualita sibdag umat muslim.
Baca Juga: Hukum Tradisi Ruwahan Jelang Bulan Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya
“Momentum selama dua tahun ini dengan pembatasan salat tarawih kita rasakan bersama. Tahun tahun ini salat tarawih di masjid seharusnya dapat meningkatkan kesalehan sosial karena itu bagian dari dimensi ibadah ini,” kata M Ziyad.
Dia menambahkan diharapkan umat Islam tetap menjalankan protokol kesehatan saat menjalankan salat tarawih. Salah satunya dengan tetap menggunakan masker, meskipun barisan saf sudah diperbolehkan rapat kembali.
“Karena pandemi belum dinyatakan selesai, jadi protokol kesehatan masih penting. Minimal itu safnya tetap saling berdekatan tetapi bermasker,” ujarnya.
Baca Juga: Ruwahan dan Nyadran, Tradisi Sakral Masyarakat Jawa Jelang Ramadhan
Terkait masalah mudik, Zayid mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil langkah bijak.
Musik, kata M Ziya, bisa membuka peluang masyarakat bersilaturahmi sekaligus terjadi mobilisasi kehidupan masyarakat dalam konteks ekonomi.
"Masyarkaat dari berbagai kota ke pedesaan, kemudian memperkuat jalinan persaudaraan yang selama dua tahun ini dilakukan virtual. Mudah-mudahan tahun ini bisa kembali dalam bentuk nyata," tutur dia.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan masyarakat boleh mudik lebaran tahun 2022. Namun, mereka harus menjalani vaksinasi lengkap dan boostersebagai syaratnya.
Presiden juga mengizinkan masyarakat kembali salat tarawih berjemaah di masjidkarena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.
Artikel Terkait
Yuk Segerakan! Wakaf Melalui Media Digital, MUI Nyatakan Sah Secara Syariah
Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Simak Penjelasan MUI
MUI Apresiasi Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid
MUI : Kembali Rapatkan Shaf, Sholat Berjamaah Tanpa Berjarak
Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Syaban, Nomor 2 Paling Ditunggu
Panduan Puasa Ramadhan: Dalil, Tata Cara dan Ketentuannya
Menikmati Bubur Suro Khas Ramadhan Peninggalan Sunan Bonang di Tuban