TITIKTEMU.CO - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhunuddin, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan menahan Pemilik Duta Palma Grup sekaligus tersangka penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.
"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan selama 20 hari," kata Jaksa Agung di gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8), seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Mengenai lokasi penahanan Jaksa Agung mengatakan akan ditentukan setelah selesai pemeriksaan berlangsung.Jaksa Agung mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan
KPK mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.
Juniver Girsang, pengacara Surya Darmadi alias Apeng mengatakan kliennya tidak lari dan dinyatakan kabur. Terbukti bahwa Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung hari ini (15/8).
Baca Juga: Kasus Pencurian Cokelat, Polres Tangsel Periksa 5 Saksi
"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," ujar Juniver Girsang
Surya Darmadi datang dari Taipe, China tiba di Indonesia pukul 13.00 dan langsung menuju Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan
Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Baca Juga: Diperingati Tiap Tanggal 14 Agustus, Pramuka Wajib Mengenal Tingkatan, Syarat dan Tanda Kecakapannya
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di
wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
Kasus dilakukan Surya Darmadi ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam hal kerugian negara. Pasalnya, kasus yang dilakukan Surya Darmadi jauh
melebihi kasus mega korupsi lainnya seperti kasus TPPI, Asabri, dan Jiwasraya.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau
pada Senin, 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Formasi Lengkap Paskibraka 2022 Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka, Ini Daftarnya
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati
Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Artikel Terkait
Kembali Lakukan Rekrutmen Jaksa, KPK Berkomitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
ASN di Pemkot Semarang Dilarang Kirim dan Menerima Parsel Lebaran, Bagi Yang Melanggar Akan Dilaporkan Ke KPK
Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Dipertanyakan
OTT KPK, Mantan Walikota Jogja Diduga Terkait Kasus Suap Proyek Apartemen. Ditangkap Bersama 9 Koleganya
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK: Jangan Bayangkan Koruptor Kabur Itu Hidupnya Menderita
KPK Dikabarkan Gelar Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang
OTT Bupati Pemalang: 34 Orang Ditangkap, Termasuk Sekda, Kadis dan Kabid di Pemkab Setempat.