Kejaksaan Agung akan Menahan Surya Darmadi, Mega Koruptor yang Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 78 T

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:15 WIB
Ilustrasi penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung  (pic/antara)
Ilustrasi penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (pic/antara)

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Penuhi Permintaan Perlindungan Bharada E. Begini Alasannya

Selain itu tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana usai diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, Surya
Darmadi melarikan diri ke Singapura.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,"
tutur Ketut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: Pikiran Rakyat, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X