Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi, Penuhi Permintaan Perlindungan Bharada E. Begini Alasannya
Selain itu tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana usai diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, Surya
Darmadi melarikan diri ke Singapura.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,"
tutur Ketut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***
Artikel Terkait
Kembali Lakukan Rekrutmen Jaksa, KPK Berkomitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
ASN di Pemkot Semarang Dilarang Kirim dan Menerima Parsel Lebaran, Bagi Yang Melanggar Akan Dilaporkan Ke KPK
Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Dipertanyakan
OTT KPK, Mantan Walikota Jogja Diduga Terkait Kasus Suap Proyek Apartemen. Ditangkap Bersama 9 Koleganya
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK: Jangan Bayangkan Koruptor Kabur Itu Hidupnya Menderita
KPK Dikabarkan Gelar Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang
OTT Bupati Pemalang: 34 Orang Ditangkap, Termasuk Sekda, Kadis dan Kabid di Pemkab Setempat.