Tiga Tersangka Baru Investasi Bodong Binary Option Binomo, Siapa Saja?

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 11 April 2022 | 07:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (pic.  PMJ News/Yeni)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (pic. PMJ News/Yeni)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Pengembangan penyidikan kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo terus dilakukan kepolisian.

Terbaru penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menangani kasus itu kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Baca Juga: Jokowi: Pemilu Dilaksanakan 14 Pebruari 2024, Pilkada November 2024, Sudah Jelas Semua!

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu, Ma’ruf Amin: Kami Berpikir Sampai 2024, Tidak Ada Pikiran-Pikiran Lain!

Jadi total kini jumlah tersangka adalah 7 (tujuh) orang. Siapa tersanga barunya?

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4) seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari pmjnews.com.

Baca Juga: SEKOLAH KEDINASAN : Dibuka Pendaftaran Calon Praja IPDN 2022, Simak Persyaratan, Kuota, dan Tahapannya

Tiga tersangka baru kasus Binomo itu antara lain adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma.

Kemudian, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.

Whisnu menjelaskan, Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: Manchester City Vs Liverpool 2-2, Pertarungan Gelar Liga Inggris Berlanjut. Salah Catatkan Rekor Baru

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X