Polda Jateng Tangkap Pelaku Jual-Beli Mobil Bodong, Tiga Unit Mobil Tanpa Surat Kepemilikan Disita

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 11 September 2021 | 17:20 WIB
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro  didampingi Pamen Subdit  Jatanras Kompol Sugeng Wahyudi dan Pamen Bidhumas AKBP Retno saat melakukan konferensi pers ungkap kasus pidana di Loby Kantor Ditreskrimum Polda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (10/9) siang. (pic. humas polda jateng)
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Pamen Subdit Jatanras Kompol Sugeng Wahyudi dan Pamen Bidhumas AKBP Retno saat melakukan konferensi pers ungkap kasus pidana di Loby Kantor Ditreskrimum Polda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (10/9) siang. (pic. humas polda jateng)

TITIKTEMU.CO  Semarang – Petugas  Direktorat Reserse dan Krimnial Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap ZA (52), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, atas sangkaan terlibat jual beli mobil tanpa dokumen resmi alias mobil bodong.

Dia dibekuk saat sedang melakukan transaksi jual beli mobil illegal dagangannya. Diduga, pria ini menjalankan bisnis jual beli mobil bekas tanpa dilengkapi dokumen (STNK dan BPKB) yang sah.  

“Pelaku ZA dipergoki petugas sedang melakukan transaksi jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu. Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP terpiah,” ungkap Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro Jumat (10/9) seperti dilansir Humas Polri.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Di Karaoke Pink Kota Tegal

Dijelaskan Djuhandani, dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018, yang disita di Kabupaten Tegal.

Kemudian di Kabupaten Banyumas, polisi menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017.

“Dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” katanya.

Baca Juga: Lagi Apes, Empat Pelaku Judi Togel “Singapore” Ini Ditangkap Lalu Ditahan Di Polda

Ditambahkan, satu tersangka lain berinisial BJ, merupakan warga Kabupaten Pekalongan, tetapi hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.

Menurutnya, tersangka BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual  ZA.

Pamen Polri lulusan Akpol tahun 1991 itu menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.

“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tegasnya

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X