Keruk Uang 4,5 M Maryuni Kemplink Bos Arisan Bodong Ditahan Polres Salatiga

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 25 September 2021 | 12:50 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat memimpin pers rilis ungkap kasus arisan illegal dengan tersangka RA Alias Maryuni Kemplink. (pic. humas polda jateng)
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat memimpin pers rilis ungkap kasus arisan illegal dengan tersangka RA Alias Maryuni Kemplink. (pic. humas polda jateng)

TITIKTEMU.CO SALATIGA - Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang sempat menghebohkan Kota Salatiga, akhirnya dapat diungkap petugas kepolisian setempat.

Pers rilis atas ungkap kasus ini dilakukan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Dwi Retnowati.

Kapolres mengungkapkan  penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.

Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jateng Lumpuhkan 3 Tersangka Spesialis Bobol Minimarket

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap 5 Tersangka Sabu-Sabu 900 Gram

"Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,"terang Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke Rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.

Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 15 Pelaku Transfer Dana Palsu, Kerugian Bank Capai 20 M

"Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga  sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,' ungkapnya.

Beberapa korban yang turut melapor Ke Polres Salatiga diantaranya FH, warga Derekan Pringapus Kab. Semarang dengan Kerugian Rp.500.000.000,-, NA, warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp. 341.450.000, ADR, warga Mangunsari Kec. Sidomukti, Kerugian Rp.160.000.000,-.

Kemudian APL, warga Karang Duwet Tingkir, Kerugian Rp.7.200.000,- NA warga Ngalik Argomulyo, Kerugian Rp. 341.450.000,- IA , warga Modangan, Sidorejo, Kerugian Rp.2.473.200.000,- warga FP Barukan Kab. Semarang, Kerugian. Rp. 357.700.000,- AK, waga Le Ledok Agomulyo, Kerugian Rp. 316.300.000,- dan MA, warga Popongan Bringin, Kerugian Rp. 171.100.000,-, 

Baca Juga: Video Aksi Di Depan Minimarket Sempat Viral, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Resmob Polda Jateng

Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- (empat milyar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah ).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya RA Alias Maryuni Kemplink akan  dijerat  Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X