TITIKTEMU.CO - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option Quotex.
Atas kasus tersebut, Doni Salmanan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban, RA, ke Bareskrim Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP.
Dikutip dari Antara, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Polilisi Gatot Repli Handoko menyampaikan crazy rich asal Bandung itu diduga melakukan tindak pidana judi daring.
Doni Salmanan juga disangka melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, serta pencucian uang.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” ujar Gatot, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Tuduhannya Pencucian Uang
Artikel Terkait
Perempuan Aceh Dicambuk 100 Kali Karena Zina, Si Pria Hanya Dicambuk 15 Kali. Kok Bisa?
Hati-hati Bila Dapat Info Lelang Online PT Pegadaian: Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan!
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unesa, IG dear_unesacatcallers Naikkan Tagar #pecatdosencabul
Heboh! Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Wartawan
Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan, Dandhy Laksono Hentikan Rencana Ekspedisi Indonesia Baru
Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Kompas TV Sorong Saat Liputan oleh Oknum Marinir