TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan tanpa koordinasi lintas kementerian selama masa jabatannya pada Agustus 2015 hingga Juli 2016.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar.
Awal Mula Kebijakan Impor yang Kontroversial
Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin kepada 10 perusahaan swasta untuk mengimpor GKM.
Langkah ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tidak melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur dalam Permendag 117/2015.
Padahal, sesuai aturan, impor gula seharusnya menjadi wewenang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar domestik.
Kebijakan tersebut menimbulkan polemik karena dianggap melanggar prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
Perhitungan Kerugian Negara yang Diperdebatkan
BPKP mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara berasal dari selisih harga gula impor yang masuk melalui kebijakan Tom Lembong dibandingkan dengan harga yang seharusnya jika prosedur formal dijalankan oleh BUMN.
Namun, beberapa pakar, termasuk Vid Adrison dari LPEM FEB UI, mempertanyakan metodologi perhitungan kerugian tersebut.
Menurut mereka, ada kesalahan dalam membandingkan harga GKM dengan gula kristal putih (GKP), sehingga angka kerugian yang disampaikan BPKP dianggap kurang mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
Proses Hukum Hingga Vonis Pengadilan
Setelah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, Kejagung membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Artikel Terkait
Wednesday Season 2 Kembali! Plus Belasan Tontonan Netflix Agustus 2025 Lainnya yang Bikin Ketagihan
Senin Libur Lagi! 18 Agustus 2025 Resmi Tanggal Merah, Warga Bisa Lanjut Seru-Seruan HUT RI
Takut Rekening Dormant dan Terblokir PPATK? Simak Saran Pakar agar Aman Nabung
Nggak Sedarah, Tapi Serasa Keluarga Sendiri, Tonton Film Panggil Aku Ayah, Tayang di Bioskop 7 Agustus!
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kontroversi Abolisi Tom Lembong, Demi Hukum atau Kepentingan Politik?
Jadwal dan Lokasi Pameran Flona dan Fauna 2025 Lengkap Tanggal Pelaksanaan
Waspada! BPOM Larang 34 Produk Kosmetik Beredar, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif MRT, LRT, dan KRL Cuma Rp80 17 Agustus 2025: Promo Spesial HUT RI ke-80 yang Tak Boleh Dilewatkan!
Daftar Event 2-3 Agustus 2025 di GBK, Dari Pameran hingga Konser Korean OST