Hotman Paris Soroti Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Audit BPKP 2020-2022 Seharusnya Jadi Senjata di Persidangan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 1 Juli 2026 | 23:30 WIB
Hotman Paris buka suara terkait putusan pengadilan mengenai vonis pada Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)
Hotman Paris buka suara terkait putusan pengadilan mengenai vonis pada Nadiem Makarim. (Instagram/hotmanparisofficial - nadiemmakarim)

TITIKTEMU.CO - Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain hukuman penjara selama 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor Kunjungi Promedia Group, Pelajari Ekosistem Media Digital hingga Jaringan 1.300 Media Lokal

Hotman Paris Singgung Audit BPKP 2020-2022

Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris mengaku telah memperkirakan arah perkara sejak dirinya masih menjadi kuasa hukum Nadiem.

Menurutnya, sejak awal ia telah mengingatkan bahwa persoalan harga pengadaan Chromebook akan menjadi fokus utama dalam pembuktian di persidangan.

Hotman mengatakan tim pembela seharusnya lebih menekankan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020 hingga 2022 yang disebut menyatakan harga pengadaan masih berada dalam kategori wajar.

Ia menilai laporan audit tersebut semestinya dijadikan dasar utama untuk membantah dugaan kerugian negara.

Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Warga Keluhkan Asap Pekat Ganggu Pernapasan, BNPB Kerahkan Helikopter

Menurut Hotman, majelis hakim justru lebih mempertimbangkan hasil audit BPKP tahun 2025 yang menyebut harga pengadaan terlalu tinggi, sementara hasil audit sebelumnya tidak banyak dibahas dalam persidangan.

Ia berpendapat apabila harga pengadaan dinilai wajar, maka unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi menjadi hal yang patut diperdebatkan lebih lanjut di pengadilan.

Dugaan Keuntungan Google Ikut Jadi Sorotan

Selain menyoroti audit BPKP, Hotman juga mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya telah mengingatkan kemungkinan perkara akan dikaitkan dengan dugaan keuntungan yang diperoleh Google melalui proyek digitalisasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X