TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Keputusan ini memicu kontroversi luas karena dinilai lebih bermuatan politik dibandingkan pertimbangan hukum yang objektif.
Diketahui, abolisi merupakan hak prerogatif presiden di mana presiden memang memiliki wewenang memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan dari DPR.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden
Namun, ketika Presiden Prabowo mengajukan surat konsultasi bernomor Pres/R43/Pres-07/2025 kepada DPR RI terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong, publik langsung heboh.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi surat tersebut membahas tentang penghentian seluruh proses hukum terhadap Tom.
Kebijakan ini diumumkan beberapa minggu setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan.
Vonis untuk Tom Lembong
Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara karena dianggap bersalah dalam perkara korupsi impor gula. Dia juga dikenai denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP karena terlibat dalam pengambilan keputusan impor yang dianggap merugikan negara.
Namun, banyak pihak menyoroti Tom disebut tidak menerima keuntungan pribadi. Ditambah lagi hakim menilai Tom terlalu condong pada pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Itu Hak Istimewa Presiden
Upaya Banding dan Proses Hukum
Artikel Terkait
Djarot PDIP Singgung 'Gajah Korupsi' yang Luput dari Hukum Setelah Kasus Hasto dan Tom Lembong
Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea
Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, KPK Masih Tunggu Surat Resmi dari Istana
KPK Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi