Kontroversi Abolisi Tom Lembong, Demi Hukum atau Kepentingan Politik?

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 12:52 WIB
KOntroversi Abolisi Tom Lembong, Demi Hukum atau Kepentingan Politik?  (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
KOntroversi Abolisi Tom Lembong, Demi Hukum atau Kepentingan Politik? (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

TITIKTEMU.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Keputusan ini memicu kontroversi luas karena dinilai lebih bermuatan politik dibandingkan pertimbangan hukum yang objektif.

Diketahui, abolisi merupakan hak prerogatif presiden di mana presiden memang memiliki wewenang memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan dari DPR.

Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden

Namun, ketika Presiden Prabowo mengajukan surat konsultasi bernomor Pres/R43/Pres-07/2025 kepada DPR RI terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong, publik langsung heboh.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi surat tersebut membahas tentang penghentian seluruh proses hukum terhadap Tom.

Kebijakan ini diumumkan beberapa minggu setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan.

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Bebas Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo, Sebut Reputasinya Telah Dipulihkan

Vonis untuk Tom Lembong

Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara karena dianggap bersalah dalam perkara korupsi impor gula. Dia juga dikenai denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP karena terlibat dalam pengambilan keputusan impor yang dianggap merugikan negara.

Namun, banyak pihak menyoroti Tom disebut tidak menerima keuntungan pribadi. Ditambah lagi hakim menilai Tom terlalu condong pada pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi kerakyatan.

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Itu Hak Istimewa Presiden

Upaya Banding dan Proses Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X