Pada 18 Juli 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Tom bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula tersebut. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Siapa yang Melaporkan Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula?
Menurut dokumen resmi, pelapor utama adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertindak setelah mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan pihak eksternal.
Artikel Terkait
Wednesday Season 2 Kembali! Plus Belasan Tontonan Netflix Agustus 2025 Lainnya yang Bikin Ketagihan
Senin Libur Lagi! 18 Agustus 2025 Resmi Tanggal Merah, Warga Bisa Lanjut Seru-Seruan HUT RI
Takut Rekening Dormant dan Terblokir PPATK? Simak Saran Pakar agar Aman Nabung
Nggak Sedarah, Tapi Serasa Keluarga Sendiri, Tonton Film Panggil Aku Ayah, Tayang di Bioskop 7 Agustus!
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kontroversi Abolisi Tom Lembong, Demi Hukum atau Kepentingan Politik?
Jadwal dan Lokasi Pameran Flona dan Fauna 2025 Lengkap Tanggal Pelaksanaan
Waspada! BPOM Larang 34 Produk Kosmetik Beredar, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif MRT, LRT, dan KRL Cuma Rp80 17 Agustus 2025: Promo Spesial HUT RI ke-80 yang Tak Boleh Dilewatkan!
Daftar Event 2-3 Agustus 2025 di GBK, Dari Pameran hingga Konser Korean OST