TITIKTEMU.CO- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkantarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku mulai Februari 2025.
Penyesuaian ini diterapkan pada 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi dan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025: Peluang Emas untuk Studi di Negeri Kanguru
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, meliputi:
Nilai tukar rupiah (kurs) terhadap dolar AS
Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia
Tingkat inflasi nasional
Harga Batubara Acuan (HBA)
Baca Juga: Syarat dan Cara Beli Diskon 50% Token Listrik untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik Triwulan I 2025 dengan menggunakan realisasi parameter ekonomi dari Agustus–Oktober 2024.
Berdasarkan hasil tersebut, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik, tetapi pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif dan tetap menggunakan tarif Triwulan IV 2024.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024, yang secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Artikel Terkait
Cara Dapat Promo Diskon Listrik 50 Persen Januari - Februari 2025 di Aplikasi PLN Mobile
Tips Memaksimalkan Diskon Token Listrik 50 Persen dari PLN Agar Lebih Hemat. Begini Langkahnya
Cara Dapat Diskon Listrik 50% dari Rumah, Begini Cara Beli Token Listrik Online
Cara Beli Token Listrik Diskon 50 persen di Aplikasi BRImo
Diskon Token Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Berikut Batas Maksimal Pembelian
CATAT! Kelompok Pelanggan yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50% Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Mendapatkannya
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Prabowo: Kita Menuju Swasembada Energi
Diskon Listrik 50 Persen Januari 2025 Tidak Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
Cara Klaim Diskon Listrik PLN 50 Persen Awal 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga
Syarat dan Cara Beli Diskon 50% Token Listrik untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar