TITIKTEMU.CO - Apakah Boost pinjol legal atau ilegal? Pertanyaan ini muncul seiring dengan beredarnya aplikasi pinjaman bernama “Boost_arm_w1.0.0” melalui Sfile Mobi.
TitikTemu.co akan membahas status izin PT Creative Mobile Adventure, pengalaman pengguna, serta informasi terkait aplikasi yang beredar di internet.
Status Izin Boost Pinjol
Berdasarkan Direktori Perusahaan Fintech Lending Berizin yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2 April 2026, Boost adalah sistem elektronik yang dimiliki oleh PT Creative Mobile Adventure.
Perusahaan ini telah mendapatkan izin resmi sejak 13 Mei 2019 dengan nomor KEP-48/D.05/2019.
Baca Juga: Loanpal Pinjol Aman, Legal atau Ilegal OJK? Cek Fakta dan Download Aplikasinya Dimana
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun PT Creative Mobile Adventure berizin, tidak semua aplikasi dengan nama "Boost" dapat dianggap legal.
Perubahan nama dari layanan KIMO menjadi Boost juga menunjukkan bahwa perusahaan ini telah beradaptasi dengan perkembangan industri fintech di Indonesia.
Namun, direktori OJK tidak mencantumkan informasi mengenai aplikasi Android atau iOS untuk Boost, berbeda dengan penyelenggara lain yang jelas terdaftar.
Pengalaman Pengguna Aplikasi Boost
Salah satu aspek menarik dari aplikasi Boost adalah pengalaman pengguna yang dibagikan di media sosial.
Seorang pengguna bernama Arull Gpp mengaku berhasil mendapatkan pinjaman sebesar 300 ribu rupiah. Namun, pengakuan ini tidak disertai dengan bukti formal seperti salinan perjanjian atau rincian bunga.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengalaman positif, informasi yang tersedia masih sangat terbatas.
Baca Juga: Daftar Pinjol Jasa Telmark Integrasi Indonesia: Sistem Penagihan dan Keberadaan DC Lapangan Telmark
Pengguna lain juga melaporkan nominal penawaran dan angsuran, tetapi rincian bunga tidak cukup jelas. Oleh karena itu, penting bagi calon pengguna untuk berhati-hati dan melakukan riset sebelum menggunakan aplikasi ini.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.