TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kabar tidak mengenakkan bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggran 2022.
Sesuai jadwal seharusnnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 (untuk P1, P2, P3, dan umum) dilaksanakaan pada 2 - 3 Februan 2023.
Namun kenyataannya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ditunda.
Pastinya hal tersebut membuat para calon PPPK kecewa sekaligus cemas menantikan kabar selanjutnya.
Pasalnya penundaan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022 itu dilakukan entah sampai sampai kapan tidak ada kepastiannya.
Baca Juga: Mau Putar-putar Kota Malang? Tenang Malang Punya Bus Wisata Malang City Tour (Macito)
Baca Juga: Horee! Naik Kereta Jakarta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Bisa Via JakLingko Indonesia
Dikutip Titiktemu.co dari akun instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, tertulis “Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru TA 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Untuk informasi selanjutnya silakan cek secara berkala di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/,” demikian pengumuman Kamis (02/02/2023).
Tidak hanya melalui Instgram, lewat laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ pun juga mengumumkan hal yang sama.
Baca Juga: Transfer Pemain Sepakbola Menonjol. Chelsea jor-joran Beli Pemain dengan Bujet Jumbo
"Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022. Pengumuman hasil seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis admin di laman itu.
Jika tidak ada penundaan, setelah pengumuman hasil seleksi ini maka tahap berikutnya adalah masa sanggah pada 4-6 Februari 2023.
Baca Juga: Woooi! Ada Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA SMK Menjadi Pramugari Pramugara Lion Air. Ini Syaratnya
Artikel Terkait
Peserta Seleksi PPPK Wajib Tahu, Ini 4 Soal Kompetensi, Jumlah, dan Bobotnya
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Formasi CPNS Tak Tersedia, Tahun 2022 Pemerintah Fokus Merekrut PPPK
BKN lakukan Pendataan Non ASN. Ini Syarat dan Kriterianya
Khusus Yang Honorer Alias Non ASN, Persiapkan dirimu. Inilah Alur Pendataan Non ASN yang diselenggarakan BKN
Tidak semua Honorer masuk kriteria pendataan ASN, berikut Tenaga Honorer Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
Ini syarat tenaga honorer yang bisa diangkat jadi CPNS dan PPPK. Simak tenaga honorer yang tak bisa jadi CPNS