TITIKTEMU.CO - Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendataan ini tertuang pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Baca Juga: BKN lakukan Pendataan Non ASN. Ini Syarat dan Kriterianya
Menurut keterangan yang dijelaskan oleh Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, menjelaskan pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait pelarangan pengangkatan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
“Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku”, ucapnya.
Alur pendataan tenaga non-ASN
Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN selanjutnya membuat akun pendaftaran, dan dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, setelah itu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
Baca Juga: Jadi Orang Terakhir yang Memimpikan Eril, Atalia Merasakan Ini
Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.
Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Penderita Diabetes Pantang Komsumsi Buah Pepaya. Mitos kah?
Pada Tahap Finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.***
Artikel Terkait
Sah! PP Baru Diteken Jokowi , PNS Bolos Bakal Dipecat
PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non PNS alias Dosen Honorer!
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Fajar Wahyu Nugroho Penyandang Tuna Netra Jadi ASN Pemprov Jateng
Orientasi Pegawai Baru, Calon ASN LapasSemarang Diminta Lari 4,5 Kilometer
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Dibuka 1 September. Guru dan Kepala Sekolah Non ASN Boleh Daftar!
Sadis, ditemukan mayat terbakar tanpa kepala di area Pantai Marina. Diduga ASN Bapenda Kota Semarang
TNI Buka Penerimaan Perwira Prajurit Karier 2022-2022. Ada 93 Formasi untuk Lulusan D4, S1, dan S1 Profesi -S2
Nikmati sensasi di 'mobil goyang', sepasang ASN Pemprov Jateng tertangkap basah sedang berbuat asusila