TITIKTEMU.CO - Pendataan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendataan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) ini tertuang pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Baca Juga: Jadi Orang Terakhir yang Memimpikan Eril, Atalia Merasakan Ini
Adapun syarat pendataan Non ASN meliputi sebagai berikut:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
2. Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah;
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa,
4. individu ataupun pihak ketiga. Pastikan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN
Pendataan non ASN juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan (road map) penyelesaian tenaga non ASN.
Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen mengatakan maksud dari pendataan Non-ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN. Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.
Baca Juga: Penderita Diabetes Pantang Komsumsi Buah Pepaya. Mitos kah?
“Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non AS, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN”, tutupnya.***
Artikel Terkait
Sah! PP Baru Diteken Jokowi , PNS Bolos Bakal Dipecat
PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non PNS alias Dosen Honorer!
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Fajar Wahyu Nugroho Penyandang Tuna Netra Jadi ASN Pemprov Jateng
SEKOLAH KEDINASAN : Kuliah Gratis di Politeknik Statistika STIS, Lulus Langsung Diangkat Jadi ASN
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Dibuka 1 September. Guru dan Kepala Sekolah Non ASN Boleh Daftar!
Sadis, ditemukan mayat terbakar tanpa kepala di area Pantai Marina. Diduga ASN Bapenda Kota Semarang
Nikmati sensasi di 'mobil goyang', sepasang ASN Pemprov Jateng tertangkap basah sedang berbuat asusila